Selasa, 06 Maret 2012

KETIDAKADILAN GENDER MELAHIRKAN KETIMPANGAN PADA PEREMPUAN

KETIDAKADILAN GENDER MELAHIRKAN KETIMPANGAN PADA PEREMPUAN
Oleh.
Emanuel ola murin
Fakultas pertanian undana

Wakil penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Lamongan Cicik Roshida Tsalits menyatakan gender merupakan istilah yang digunakan menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki dalam hal peran, tanggung jawab, fungsi, hak, sikap, dan perilaku yang telah dikonstruksikan sosial/budaya yang dapat berubah-ubah sesuai zaman. "Keadilan gender dapat dicapai dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan, program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan," tutur Cicik. (ACI)  
1.      Wanita Jangan Rela Disebut Kaum Lemah
Peranan ibu teramat besar dalam keluarga, seorang ibu adalah tiang dan aset terbesar negara. Penasihat Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Mahdumah Fadeli Karena, Rabu (22/4), menyatakan, seorang ibulah yang menentukan pendidikan anak dalam keluarga. Menurut dia tanpa bimbingan dan kreativitas seorang ibu, pendidikan anak-anak akan terbengkalai. "Ibu menggunakan otak kanan dan kiri saat menghadapi masalah, maka ibu-ibu sangat kreatif. Berbeda dengan bapak-bapak yang cenderung pakai otak kanan saja sehingga ketika sudah lelah ya istirahat," ujarnya saat membuka lomba tumpeng mini dan fashion show di Lamongan. Dengan posisi yang sudah setara dengan kaum laki-laki sekarang ini, ibu-ibu harus berterima kasih kepada RA Kartini yang telah memberi jalan terang bagi wanita Indonesia. Kini wanita punya kesempatan sama bisa berprofesi dan berkarier apa saja. Madumah berpesan bagi ibu-ibu yang sudah memiliki karier tinggi jangan sampai melupakan kodrat dan tugas utamanya dalam rumah tangga, terutama soal pendidikan anak-anak. Kaum ibu jangan rela jika dikatakan sebagai ibu yang lemah. Tugas ibu bukan hanya urusan di sumur, di dapur, dan di kasur saja yang dimaknai hanya bersolek, memasak, dan melayani suami, katanya.   
2.      Penindasan Politik Perempuan
PERAN politik kaum perempuan masih sangat kurang. Kendala utama disebabkan oleh laki-laki dan perempuan dalam memandang dan memperlakukan perempuan. Budaya patriarkhi di kalangan masyarakat mengakar dan mendominasi dalam kehidupan. Bahkan dalam lingkungan terkecil seperti keluarga, nuansa dominasi laki-laki sangat kuat. Terlebih di pedesaan. Label dan cap yang diberikan pada sosok perempuan sangat kental sebagai orang lemah, tidak bermanfaat dan terbelenggu ketergantungan telah di doktrin secara turun temurun. Perempuan dipersepsikan sebagai orang kelas dua yang seharusnya di rumah dan dininabobokkan dengan konsumerisme, hidonisme dalam cengkeraman kapitalisme.
Perempuan lemah tidak sepatutnya bergelut dengan dunia politik yang penuh dengan kekerasan dan kekasaran permainan kekuasaan. Perempuan dinilai tidak mampu memimpin dan membuat kebijakan karena patron membentuk perempuan sangat tendensius mengutamakan perasaan sehingga jauh dari sikap rasionalitas. Persepsi negative tersebut dilekatkan pada perempuan sendiri telah terstruktur sedemikian rupa dibenak kaum perempuan dan kaum laki-laki. Pembongkaran budaya patriarkhal men-jugment perempuan membuat mitos sangat luar biasa kuat. Pemberdayaan perempuan terbentur dinding sangat kokoh dari interpretasi perempuan tinjauan politik, agama, social. Perempuan sebenarnya mempunyai otonomi mutlak tentang dirinya. Sebagai manusia mempunyai kedudukan setara membawa kepemimpinan di muka bumi.
Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dalam mengatur kesejahteraan manusia. Telah terjadi kesenjangan antara gagasan keadilan yang mendudukkan perempuan dengan laki-laki setara, namun realitas terjadi perempuan masih terkungkung oleh tidak adanya ruang kesempatan memadai mengaktualisasikan perannya. Wacana keterlibatan perempuan dalam dunia politik dengan memberikan kouta 30%, masih menjadi wacana kontroversi. Banyak kalangan perempuan sendiri menolak dengan alasan membatasi langkah perempuan, ditinjau dengan hitungan statistik berdasarkan jumlah masih dinilai tidak adil. Sebagian kalangan perempuan yang lain menyambut wacana tersebut dengan langkah maju untuk memberi gerak bagi perekrutan kaum perempuan dalam langgam politiknya. Karena selama ini perempuan hanya berjumlah 12% saja yang berkiprah dalam ruang sidang di Senayan. Sepintas dicermati, permintaan kouta 30% untuk perempuan di parlemen memang bernuansa pembatasan peran.
 Namun menilik sejarah dan realitas peran perempuan yang hanya 12% di parlemen menunjukkan kemajuan pola berpikir dan gerakan yang progresif. Teriakan untuk menggagas peran perempuan dalam pembangunan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Perlu dilakukan secara bertahap dan terus menerus mengoreksi peran bersama yang telah diusung oleh manusia dalam konteks persamaan derajat dan pemberian ruang bebas bagi aktualisasi manusia. Perempuan sebagai manusia mempunyai tugas kemanusiaan tentu secara wacana mereduksi jumlah pembatasan. Namun permintaan kouta 30% sebenarnya merupakan langkah maju secara berani menaikkan posisi tawar lebih realistis dari manipulasi patriarkhi. Dari realitas itulah, gagasan menambah kouta perempuan dari 12% hasil pemilu 1997 bertambah menjadi 30% pada 2004.
Sebuah perbandingan cukup realistis untuk disetujui anggota parlemen menetapkanundang-undang. Pemberdayaan perempuan perlu diberikan ruang nyata menebarkan potensi berserakan di pinggiran kekuasaan. Alih-alih menggapai jumlah 30% perempuan di parlemen, peraturan saja ditolak sebagian anggota DPR, berdalih pembatasan peran perempuan dari jenis kelamin. Ironis memang, di satu sisi ingin mengakui persamaan peran antara laki-laki dan perempuan, namun dalam praksisnya, ruang itu dikunci rapat bagi perempuan. Tuntutan para anggota lembaga swadaya masyarakat soal adanya kuota terhadap anggota parlemen bagi kaum perempuan Indonesia. Itu boleh-boleh saja, tetapi harus dibarengi dengan kemampuan perempuan.
Kalau sudah mendapat kuota cukup banyak tetapi yang duduk di situ tidak bisa mewakili atau tidak bisa menunjukkan kemampuan mereka, itu justru bisa membuat bumerang bagi masyarakat. Keterlibatan Megawati berjenis kelamin perempuan sebagai Presiden RI, dan tidak mampu mewarnai percaturan politik Indonesia justru menjadi controversial di masyarakat. Sosok kepemimpinannya seakan belum mewakili keseluruhan perempuan mendapatkan penghidupan yang layak dari sektor publik Pertautan antara ide dan realitas mesti menjadi pijakan dalam memperjuangkan ide persamaan (egaliter) dalam segala bidang. Akses yang sama dalam bidang politik tentu menjadi cita-cita yang masih di atas langit biru dan tak berpijak pada bumi. Dalam realitas empirik, ketimpangan perempuan dan laki-laki sangat terasa di masyarakat. Dalam struktur keluarga sebagai unit terkecil, keputusan penting masih banyak dimainkan oleh ayah sebagai simbol pemimpin rumah tangga. Budaya mengakar dalam masyarakat tidak dapat serta merta dilawan secara radikal dengan menjungkirbalikkan budaya dominan. Aneh bin ajaib, manusia yang terlahir dari rahim perempuan, namun peran perempuan dikebiri sedemikian dasyat untuk kepentingan patriakhi. Realitas terlalu kuat dan berakar lama mendominasi. Akibatnya upaya melapangkan kesetaraan dan persamaan hak terpental dan semakin menyingkirkan kaum perempuan yang dilemahkan oleh sistim
 Peran politik perempuan dalam dunia politik seakan beraneka ragam. Wilayah cakupan politik yang mampu dimainkan masih sebatas wacana dalam diskusi dan pelatihan. Dalam pergumulan politik, sebenarnya perempuan bisa menembus apa saja dengan kualitas yang dimilikinya. Ia mampu menjadi pemimpin dari tingkat kepala desa sampai presiden dan wilayah publik yang signifikan. Namun harapan itu sangat jauh dari kenyataan dilapangan. Perempuan banyak yang ditolak oleh komunitasnya sendiri ketika ingin berperan lebih. Banyak kalangan perempuan yang tidak siap dan mendukung ketika sesama perempuan maju bersaing dalam sebuah ranah politik. Ketiadaan dukungan dari sebagian perempuan tentu didasari oleh stigma dimasyarakat yang menilai perempuan cukup jadi makmum saja. Sehingga kesempatan tersebut kandas dan dimainkan oleh laki-laki kembali.
 Pertarungan di wilayah politik memang penuh intrik antara siapa mempengaruhi siapa. Persoalan pengaruh inilah yang harus digalang dari solidaritas kaum perempuan untuk memberi kepercayaan kepada para perempuan yang berkualitas dalam bidangnya. Pembelaan dari sesama kaum perempuan perlu menjadi cetak biru jika ingin manabrak budaya yang mendominasi. Kesiapan perempuan untuk maju secara berani mengambil inisiatif dalam segala kebijakan menyangkut hidupnya dan kebaikan masyarakatnya penting diartikulasikan. Penguatan sipil sebagai bangunan kokoh suatu tatanan negara selayaknya menjadi konsen para aktivis perempuan untuk mendampingi kalangan perempuan yang tertinggal. Karena kita tidak mungkin maju sendirian, sementara para perempuan yang lain masih tertinggal pengetahuannya dan terbelenggu oleh mitosnya sendiri yang membelenggu kiprahnya dibidang politik.
 Perjuangan Kartini masih tetap relevan dengan situasi masa kini. Karena pada intinya, perjuangan Kartini adalah perjuangan pembebasan atas ketertindasan melalui pendidikan dan pengajaran. Perjuangan Kartini, yang sudah berumur satu abad lebih. Tetapi, masih kita saksikan banyak perempuan terpuruk karena terbatasnya perolehan mereka di bidang pendidikan. Terbatasnya modal pendidikan itu membuat terbatasnya lapangan kerja bagi mereka dan ini menimbulkan rentannya wanita terhadap kekerasan dan penindasan, Kemauan politik perempuan sangat starategis menjangkau pembalikan kekuasaan yang didominasi oleh kaum laki-laki. Jumlah kalangan perempuan yang mencapai 50 % dalam pemilihan umum akan melandasi gerakan kaum perempuan dan menjadi diktum pembebasan selanjutnya. Bias mitos yang merasuk dalam tubuh perempuan yang irrasional belief akan ikut hanyat dengan realitas yang setara dan berkiprah sejajar dalam dunia politik.
 Cara pandang yang rasional dan mengutamakan nilai keadilan akan mampu mendorong keterlibatan perempuan lebih luas didunia publik. Tidak saja perempuan yang akan menikmati kemajuan ini, namun juga para kaum laki-laki menjadi lebih bijak dalam membagi tugas dalam bermitra kerja dengan perempuan dalam memutuskan kebijakan masyarakat luas.
Pembongkaran wacana keislaman yang klasik perlu terus dikritisi untuk menuai ajaran yang sejatinya berpihak pada pembebasan dari penindasan. Peran Siti Aisyah dalam menunjukkan hadis-hadis yang sangat berpihak kepada perempuan perlu diambil untuk meng-counter dari kalangan pemikir Islam yang sangat strict kepada pembebasan perempuan didunia politik. Pelarangan perempuan untuk keluar rumah, atau menjadi pemimpin suatu negara menjadi wacana yang harus terus dikritisi sesuai dengan kontekstualisasi di Indonesia. Emasipasi Perempuan harus disesuaikan dengan adat istiadat Indonesia, kebudayaan serta kodrat antara pria dan wanita. Wanita dan pria punya tempat dan tugas sendiri dalam kehidupan ini, bukan disalahartikan bahwa kedudukan yang satu di atas yang lain. Keduanya harus saling melengkapi dan saling mengisi kekurangan masing-masing supaya makin sempurna. Dengan kata lain keduanya saling membutuhkan untuk saling melengkapi. Walaupun demikian, bukan berarti pembebasan yang kebablasan tanpa mengikuti budaya \Indonesia. Kebebasan tersebut dimaksud, bukanlah kebebasan pergaulan yang seperti kita lihat  saat ini yaitu seperti mabuk-mabukan, menghisap ganja, main judi, menjadi WTS, atau mengedarkan ekstasi, tetapi kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang masih dibatasi oleh norma agama dan adat ketimuran yang santun dan mengutamakan kebaikan bagi komunitas masyarakatnya. Pembebasan tetap diteriakkan berlanggam dengan berlandaskan moral etik yang penuh kebaikan dan nilai-nilai kasih dan sayang sesama manusia. Islam sesungguhnya dihadirkan untuk membawa perdamaian bagi manusia. Maka dalam membagi peran politik antara laki-laki dan perempuan akan menjadi mitra sejajar yang saling mengokohkan bangunan bangsa yang telah rapuh ini.
Masalah perempuan dan politik di Indonesia terhimpun sedikitnya dalam empat isu: keterwakilan perempuan yang sangat rendah di ruang publik; komitmen partai politik yang belum sensitif gender sehingga kurang memberikan akses memadai bagi kepentingan perempuan; dan kendala nilai-nilai budaya dan interpretasi ajaran agama yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarki. Dan minat/hasrat/ animo para perempuan untuk terjun dalam kancah politik rendah; tapi untuk yang terakhir ini perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.
            Sepertinya isu terkait keterlibatan perempuan dalam politik sekarang sudah dimulai, mengingat sudah dibukanya pencalonan anggota legeslatif untuk tahun 2009 dan pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan Bangka Belitung. Namun pada level nasional juga lokal, persoalannya adalah sulitnya mencari sang perempuan untuk dicalonkan. Pertanyaannya sejauh mana keikutsertaan para perempuan dalam kompetisi ini?
Secara khusus, hak politik perempuan dalam DUHAM (Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia) tertuang dalam pasal 2: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.” Hak politik perempuan dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 25 dan 26. Konvenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005.Pemenuhan hak politik perempuan di Indonesia, di samping mengacu kepada instrumen internasional mengenai HAM juga harus mengacu kepada Pancasila sebagai ideologi negara, konstitusi (khususnya UUD 1945 hasil amandemen kedua, pada pasal-pasal 28 A sampai J tentang Hak Asasi Manusia), dan sejumlah undang-undang lainnya yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Data menunjukan jumlah penduduk Indonesia berkisar 211 juta dengan prediksi jumlah perempuan sekitar 50, 2 persen. Akan tetapi, hasil Pemilu 2004 yang dinilai paling demokratis selama ini, tetap tidak mampu mengubah potret keterwakilan perempuan dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan publik pada ketiga lembaga formal negara: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Khusus di legislatif, pada tataran DPR-RI, perempuan caleg melebihi 30% namun terpilih hanya 11%, sementara calon perempuan perorangan di DPD tidak sampai 10% dan terpilih malah 21%. Adapun di tingkat DPRD Provinsi rata-rata hanya 8% dan lebih rendah lagi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu rata-rata hanya 5%. Bahkan, dijumpai sejumlah DPRD Kabupaten/Kota yang tidak ada anggota legislatif perempuan.
Selanjutnya dalam benak kita muncul pertanyaan yang substansial adalah mengapa keterwakilan perempuan dalam jabatan publik, termasuk dalam bidang politik sangat rendah? Salah satu jawaban yang dapat dikemukakan adalah hasil kajian hukum, dilakukan oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik LIPI tahun 2006 menyimpulkan bahwa rendahnya keterwakilan perempuan dalam ruang publik terutama disebabkan oleh ketimpangan struktural dan sosiokultural masyarakat dalam bentuk pembatasan, pembedaan, dan pengucilan yang dilakukan terhadap perempuan secara terus-menerus, baik formal maupun non-formal, baik dalam lingkup publik maupun lingkup privat (keluarga).
Di samping itu, secara internal rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan politik juga disebabkan tidak banyak perempuan tertarik pada dunia politik disebabkan masyarakat masih menganut pemilihan yang tegas antara ruang publik dan ruang domestik.
Konsekuensi logisnya adalah tidak banyak perempuan berminat atau tertarik memasuki partai politik atau berkiprah di dunia politik. Apalagi berambisi merebut posisi sebagai pemimpin atau penentu kedijakan dan pengambilan keptusan yang memerlukan ketegasan dan sikap rasional. Selanjutnya yang terjadi adalah semua kepentingan, aspirasi dan kebutuhan perempuan yang memang beda dengan laki-laki, tidak terangkat, tidak diakui, tidak dihargai, bahkan terabaikan dan tidak terpenuhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dalam sejumlah kasus).
Perempuan ternyata kurang menginginkan kekuasaan manakala yang dilanggengkan di masyarakat adalah gagasan kekuasaan versi laki-laki yang sarat dengan ciri-ciri keperkasaan, kejantanan, dan kekerasan. Karena itu,sudah saatnya mempromosikan kekuasaan menurut definisi perempuan. Yakni, kekuasaan yang mencakup kemampuan memberdayakan, kemampuan memelihat dan menciptakan masyarakat yang lebih harmoni dan bermartabat. Dengan demikian definisi baru kekuasaan merupakan gabungan dari ciri-ciri maskulin dan feminin yang dapat dicapai oleh keduanya: laki-laki dan perempuan.Dengan mengembangkan definisi kekuasaan yang berbasis pengalaman perempuan, perempuan dapat menjadi politisi yang handal. Politisi yang tidak akan menyakiti lawan politiknya, apa pun alasannya. Politisi yang tidak akan menggunakan intrik politik sebagaimana biasa digunakan laki-laki. Seorang politisi perempuan dapat mengasah sisi keibuannya yang selalu tanggap terhadap kebutuhan orang lain untuk menyelesaikan setiap agenda politiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar