KETIDAKADILAN GENDER MELAHIRKAN
KETIMPANGAN PADA PEREMPUAN
Oleh.
Emanuel ola murin
Fakultas pertanian undana
Wakil
penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Lamongan Cicik Roshida Tsalits
menyatakan gender merupakan istilah yang digunakan menjelaskan perbedaan
perempuan dan laki-laki dalam hal peran, tanggung jawab, fungsi, hak, sikap,
dan perilaku yang telah dikonstruksikan sosial/budaya yang dapat berubah-ubah
sesuai zaman. "Keadilan gender dapat dicapai dalam sejumlah aspek kehidupan
manusia melalui kebijakan, program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi,
kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan,"
tutur Cicik. (ACI)
1.
Wanita
Jangan Rela Disebut Kaum Lemah
Peranan
ibu teramat besar dalam keluarga, seorang ibu adalah tiang dan aset terbesar
negara. Penasihat Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan
Mahdumah Fadeli Karena, Rabu (22/4), menyatakan, seorang ibulah yang menentukan
pendidikan anak dalam keluarga. Menurut dia tanpa bimbingan dan kreativitas
seorang ibu, pendidikan anak-anak akan terbengkalai. "Ibu menggunakan otak
kanan dan kiri saat menghadapi masalah, maka ibu-ibu sangat kreatif. Berbeda
dengan bapak-bapak yang cenderung pakai otak kanan saja sehingga ketika sudah
lelah ya istirahat," ujarnya saat membuka lomba tumpeng mini dan fashion
show di Lamongan. Dengan posisi yang sudah setara dengan kaum laki-laki
sekarang ini, ibu-ibu harus berterima kasih kepada RA Kartini yang telah
memberi jalan terang bagi wanita Indonesia. Kini wanita punya kesempatan sama
bisa berprofesi dan berkarier apa saja. Madumah berpesan bagi ibu-ibu yang
sudah memiliki karier tinggi jangan sampai melupakan kodrat dan tugas utamanya
dalam rumah tangga, terutama soal pendidikan anak-anak. Kaum ibu jangan rela
jika dikatakan sebagai ibu yang lemah. Tugas ibu bukan hanya urusan di sumur,
di dapur, dan di kasur saja yang dimaknai hanya bersolek, memasak, dan melayani
suami, katanya.
PERAN politik kaum perempuan masih
sangat kurang. Kendala utama disebabkan oleh laki-laki dan perempuan dalam
memandang dan memperlakukan perempuan. Budaya patriarkhi di kalangan masyarakat
mengakar dan mendominasi dalam kehidupan. Bahkan dalam lingkungan terkecil
seperti keluarga, nuansa dominasi laki-laki sangat kuat. Terlebih di pedesaan.
Label dan cap yang diberikan pada sosok perempuan sangat kental sebagai orang
lemah, tidak bermanfaat dan terbelenggu ketergantungan telah di doktrin secara
turun temurun. Perempuan dipersepsikan sebagai orang kelas dua yang seharusnya
di rumah dan dininabobokkan dengan konsumerisme, hidonisme dalam
cengkeraman kapitalisme.
Perempuan lemah tidak sepatutnya
bergelut dengan dunia politik yang penuh dengan kekerasan dan kekasaran
permainan kekuasaan. Perempuan dinilai tidak mampu memimpin dan membuat
kebijakan karena patron membentuk perempuan sangat tendensius mengutamakan
perasaan sehingga jauh dari sikap rasionalitas. Persepsi negative tersebut
dilekatkan pada perempuan sendiri telah terstruktur sedemikian rupa dibenak
kaum perempuan dan kaum laki-laki. Pembongkaran budaya patriarkhal men-jugment
perempuan membuat mitos sangat luar biasa kuat. Pemberdayaan perempuan
terbentur dinding sangat kokoh dari interpretasi perempuan tinjauan politik,
agama, social. Perempuan sebenarnya mempunyai otonomi mutlak tentang dirinya.
Sebagai manusia mempunyai kedudukan setara membawa kepemimpinan di muka bumi.
Perempuan memiliki hak dan kewajiban
yang sama sebagai warga negara dalam mengatur kesejahteraan manusia. Telah
terjadi kesenjangan antara gagasan keadilan yang mendudukkan perempuan dengan
laki-laki setara, namun realitas terjadi perempuan masih terkungkung oleh tidak
adanya ruang kesempatan memadai mengaktualisasikan perannya. Wacana
keterlibatan perempuan dalam dunia politik dengan memberikan kouta 30%, masih
menjadi wacana kontroversi. Banyak kalangan perempuan sendiri menolak dengan
alasan membatasi langkah perempuan, ditinjau dengan hitungan statistik
berdasarkan jumlah masih dinilai tidak adil. Sebagian kalangan perempuan yang
lain menyambut wacana tersebut dengan langkah maju untuk memberi gerak bagi
perekrutan kaum perempuan dalam langgam politiknya. Karena selama ini perempuan
hanya berjumlah 12% saja yang berkiprah dalam ruang sidang di Senayan. Sepintas
dicermati, permintaan kouta 30% untuk perempuan di parlemen memang bernuansa
pembatasan peran.
Namun menilik sejarah dan realitas peran
perempuan yang hanya 12% di parlemen menunjukkan kemajuan pola berpikir dan
gerakan yang progresif. Teriakan untuk menggagas peran perempuan dalam
pembangunan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Perlu dilakukan secara
bertahap dan terus menerus mengoreksi peran bersama yang telah diusung oleh
manusia dalam konteks persamaan derajat dan pemberian ruang bebas bagi
aktualisasi manusia. Perempuan sebagai manusia mempunyai tugas kemanusiaan
tentu secara wacana mereduksi jumlah pembatasan. Namun permintaan kouta 30%
sebenarnya merupakan langkah maju secara berani menaikkan posisi tawar lebih
realistis dari manipulasi patriarkhi. Dari realitas itulah, gagasan menambah
kouta perempuan dari 12% hasil pemilu 1997 bertambah menjadi 30% pada 2004.
Sebuah perbandingan cukup realistis
untuk disetujui anggota parlemen menetapkanundang-undang. Pemberdayaan
perempuan perlu diberikan ruang nyata menebarkan potensi berserakan di
pinggiran kekuasaan. Alih-alih menggapai jumlah 30% perempuan di parlemen,
peraturan saja ditolak sebagian anggota DPR, berdalih pembatasan peran
perempuan dari jenis kelamin. Ironis memang, di satu sisi ingin mengakui persamaan
peran antara laki-laki dan perempuan, namun dalam praksisnya, ruang itu dikunci
rapat bagi perempuan. Tuntutan para anggota lembaga swadaya masyarakat soal
adanya kuota terhadap anggota parlemen bagi kaum perempuan Indonesia. Itu
boleh-boleh saja, tetapi harus dibarengi dengan kemampuan perempuan.
Kalau sudah mendapat kuota cukup
banyak tetapi yang duduk di situ tidak bisa mewakili atau tidak bisa
menunjukkan kemampuan mereka, itu justru bisa membuat bumerang bagi masyarakat.
Keterlibatan Megawati berjenis kelamin perempuan sebagai Presiden RI, dan tidak
mampu mewarnai percaturan politik Indonesia justru menjadi controversial di
masyarakat. Sosok kepemimpinannya seakan belum mewakili keseluruhan perempuan
mendapatkan penghidupan yang layak dari sektor publik Pertautan antara ide dan realitas mesti menjadi pijakan dalam
memperjuangkan ide persamaan
(egaliter) dalam segala bidang. Akses yang sama dalam bidang politik
tentu menjadi cita-cita yang masih di atas langit biru dan tak berpijak pada
bumi. Dalam realitas empirik, ketimpangan perempuan dan laki-laki sangat terasa
di masyarakat. Dalam struktur keluarga sebagai unit terkecil, keputusan penting
masih banyak dimainkan oleh ayah sebagai simbol pemimpin rumah tangga. Budaya
mengakar dalam masyarakat tidak dapat serta merta dilawan secara radikal dengan
menjungkirbalikkan budaya dominan. Aneh
bin ajaib, manusia yang terlahir dari rahim perempuan, namun peran
perempuan dikebiri sedemikian dasyat untuk kepentingan patriakhi. Realitas
terlalu kuat dan berakar lama mendominasi. Akibatnya upaya melapangkan
kesetaraan dan persamaan hak terpental dan semakin menyingkirkan kaum perempuan
yang dilemahkan oleh sistim
Peran politik perempuan dalam dunia
politik seakan beraneka ragam. Wilayah cakupan politik yang mampu dimainkan
masih sebatas wacana dalam diskusi dan pelatihan. Dalam pergumulan politik,
sebenarnya perempuan bisa menembus apa saja dengan kualitas yang dimilikinya.
Ia mampu menjadi pemimpin dari tingkat kepala desa sampai presiden dan wilayah
publik yang signifikan. Namun harapan itu sangat jauh dari kenyataan
dilapangan. Perempuan banyak yang ditolak oleh komunitasnya sendiri ketika
ingin berperan lebih. Banyak kalangan perempuan yang tidak siap dan mendukung
ketika sesama perempuan maju bersaing dalam sebuah ranah politik. Ketiadaan
dukungan dari sebagian perempuan tentu didasari oleh stigma dimasyarakat yang
menilai perempuan cukup jadi makmum saja. Sehingga kesempatan tersebut kandas
dan dimainkan oleh laki-laki kembali.
Pertarungan di wilayah politik memang penuh
intrik antara siapa mempengaruhi siapa. Persoalan pengaruh inilah yang harus
digalang dari solidaritas kaum perempuan untuk memberi kepercayaan kepada para
perempuan yang berkualitas dalam bidangnya. Pembelaan dari sesama kaum
perempuan perlu menjadi cetak biru jika ingin manabrak budaya yang mendominasi.
Kesiapan perempuan untuk maju secara berani mengambil inisiatif dalam segala
kebijakan menyangkut hidupnya dan kebaikan masyarakatnya penting
diartikulasikan. Penguatan sipil sebagai bangunan kokoh suatu tatanan negara
selayaknya menjadi konsen para aktivis perempuan untuk mendampingi kalangan
perempuan yang tertinggal. Karena kita tidak mungkin maju sendirian, sementara
para perempuan yang lain masih tertinggal pengetahuannya dan terbelenggu oleh
mitosnya sendiri yang membelenggu kiprahnya dibidang politik.
Perjuangan Kartini masih tetap relevan dengan
situasi masa kini. Karena pada intinya, perjuangan Kartini adalah perjuangan
pembebasan atas ketertindasan melalui pendidikan dan pengajaran. Perjuangan
Kartini, yang sudah berumur satu abad lebih. Tetapi, masih kita saksikan banyak
perempuan terpuruk karena terbatasnya perolehan mereka di bidang pendidikan.
Terbatasnya modal pendidikan itu membuat terbatasnya lapangan kerja bagi mereka
dan ini menimbulkan rentannya wanita terhadap kekerasan dan penindasan, Kemauan
politik perempuan sangat starategis menjangkau pembalikan kekuasaan yang
didominasi oleh kaum laki-laki. Jumlah kalangan perempuan yang mencapai 50 %
dalam pemilihan umum akan melandasi gerakan kaum perempuan dan menjadi diktum
pembebasan selanjutnya. Bias mitos yang merasuk dalam tubuh perempuan yang irrasional
belief akan ikut hanyat dengan realitas yang setara dan berkiprah sejajar
dalam dunia politik.
Cara pandang yang rasional dan mengutamakan
nilai keadilan akan mampu mendorong keterlibatan perempuan lebih luas didunia
publik. Tidak saja perempuan yang akan menikmati kemajuan ini, namun juga para
kaum laki-laki menjadi lebih bijak dalam membagi tugas dalam bermitra kerja
dengan perempuan dalam memutuskan kebijakan masyarakat luas.
Pembongkaran wacana keislaman yang
klasik perlu terus dikritisi untuk menuai ajaran yang sejatinya berpihak pada
pembebasan dari penindasan. Peran Siti Aisyah dalam menunjukkan hadis-hadis
yang sangat berpihak kepada perempuan perlu diambil untuk meng-counter
dari kalangan pemikir Islam yang sangat strict kepada pembebasan
perempuan didunia politik. Pelarangan perempuan untuk keluar rumah, atau
menjadi pemimpin suatu negara menjadi wacana yang harus terus dikritisi sesuai
dengan kontekstualisasi di Indonesia. Emasipasi Perempuan harus disesuaikan
dengan adat istiadat Indonesia, kebudayaan serta kodrat antara pria dan wanita.
Wanita dan pria punya tempat dan tugas sendiri dalam kehidupan ini, bukan
disalahartikan bahwa kedudukan yang satu di atas yang lain. Keduanya harus
saling melengkapi dan saling mengisi kekurangan masing-masing supaya makin
sempurna. Dengan kata lain keduanya saling membutuhkan untuk saling melengkapi.
Walaupun demikian, bukan berarti pembebasan yang kebablasan tanpa
mengikuti budaya \Indonesia. Kebebasan tersebut dimaksud, bukanlah kebebasan
pergaulan yang seperti kita lihat saat
ini yaitu seperti mabuk-mabukan, menghisap ganja, main judi, menjadi WTS, atau
mengedarkan ekstasi, tetapi kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang masih
dibatasi oleh norma agama dan adat ketimuran yang santun dan mengutamakan
kebaikan bagi komunitas masyarakatnya. Pembebasan tetap diteriakkan berlanggam
dengan berlandaskan moral etik yang penuh kebaikan dan nilai-nilai kasih dan
sayang sesama manusia. Islam sesungguhnya dihadirkan untuk membawa perdamaian
bagi manusia. Maka dalam membagi peran politik antara laki-laki dan perempuan
akan menjadi mitra sejajar yang saling mengokohkan bangunan bangsa yang telah
rapuh ini.
Masalah perempuan dan politik di
Indonesia terhimpun sedikitnya dalam empat isu: keterwakilan perempuan yang
sangat rendah di ruang publik; komitmen partai politik yang belum sensitif
gender sehingga kurang memberikan akses memadai bagi kepentingan perempuan; dan
kendala nilai-nilai budaya dan interpretasi ajaran agama yang bias gender dan
bias nilai-nilai patriarki. Dan minat/hasrat/ animo para perempuan untuk terjun
dalam kancah politik rendah; tapi untuk yang terakhir ini perlu dilakukan
pengkajian lebih mendalam.
Sepertinya
isu terkait keterlibatan perempuan dalam politik sekarang sudah dimulai,
mengingat sudah dibukanya pencalonan anggota legeslatif untuk tahun 2009 dan
pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan Bangka Belitung. Namun pada level
nasional juga lokal, persoalannya adalah sulitnya mencari sang perempuan untuk
dicalonkan. Pertanyaannya sejauh mana keikutsertaan para perempuan dalam
kompetisi ini?
Secara
khusus, hak politik perempuan dalam DUHAM (Deklarasi Universitas Hak Asasi
Manusia) tertuang dalam pasal 2: “setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran, ataupun kedudukan lain.” Hak politik perempuan dinyatakan pula
secara lebih rinci dalam Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik pasal 25 dan 26. Konvenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia
melalui UU No.12 Tahun 2005.Pemenuhan hak politik perempuan di Indonesia, di
samping mengacu kepada instrumen internasional mengenai HAM juga harus mengacu
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, konstitusi (khususnya UUD 1945 hasil
amandemen kedua, pada pasal-pasal 28 A sampai J tentang Hak Asasi Manusia), dan
sejumlah undang-undang lainnya yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Data
menunjukan jumlah penduduk Indonesia berkisar 211 juta dengan prediksi jumlah
perempuan sekitar 50, 2 persen. Akan tetapi, hasil Pemilu 2004 yang dinilai
paling demokratis selama ini, tetap tidak mampu mengubah potret keterwakilan
perempuan dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan serta
perumusan kebijakan publik pada ketiga lembaga formal negara: legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Khusus di legislatif, pada tataran DPR-RI, perempuan
caleg melebihi 30% namun terpilih hanya 11%, sementara calon perempuan
perorangan di DPD tidak sampai 10% dan terpilih malah 21%. Adapun di tingkat
DPRD Provinsi rata-rata hanya 8% dan lebih rendah lagi di tingkat DPRD
Kabupaten/Kota, yaitu rata-rata hanya 5%. Bahkan, dijumpai sejumlah DPRD
Kabupaten/Kota yang tidak ada anggota legislatif perempuan.
Selanjutnya
dalam benak kita muncul pertanyaan yang substansial adalah mengapa keterwakilan
perempuan dalam jabatan publik, termasuk dalam bidang politik sangat rendah?
Salah satu jawaban yang dapat dikemukakan adalah hasil kajian hukum, dilakukan
oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Politik LIPI tahun 2006 menyimpulkan bahwa rendahnya keterwakilan
perempuan dalam ruang publik terutama disebabkan oleh ketimpangan struktural
dan sosiokultural masyarakat dalam bentuk pembatasan, pembedaan, dan pengucilan
yang dilakukan terhadap perempuan secara terus-menerus, baik formal maupun
non-formal, baik dalam lingkup publik maupun lingkup privat (keluarga).
Di samping itu, secara internal rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan politik juga disebabkan tidak banyak perempuan tertarik pada dunia politik disebabkan masyarakat masih menganut pemilihan yang tegas antara ruang publik dan ruang domestik.
Di samping itu, secara internal rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan politik juga disebabkan tidak banyak perempuan tertarik pada dunia politik disebabkan masyarakat masih menganut pemilihan yang tegas antara ruang publik dan ruang domestik.
Konsekuensi
logisnya adalah tidak banyak perempuan berminat atau tertarik memasuki partai
politik atau berkiprah di dunia politik. Apalagi berambisi merebut posisi
sebagai pemimpin atau penentu kedijakan dan pengambilan keptusan yang
memerlukan ketegasan dan sikap rasional. Selanjutnya yang terjadi adalah semua
kepentingan, aspirasi dan kebutuhan perempuan yang memang beda dengan
laki-laki, tidak terangkat, tidak diakui, tidak dihargai, bahkan terabaikan dan
tidak terpenuhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dalam
sejumlah kasus).
Perempuan
ternyata kurang menginginkan kekuasaan manakala yang dilanggengkan di
masyarakat adalah gagasan kekuasaan versi laki-laki yang sarat dengan ciri-ciri
keperkasaan, kejantanan, dan kekerasan. Karena itu,sudah saatnya mempromosikan
kekuasaan menurut definisi perempuan. Yakni, kekuasaan yang mencakup kemampuan memberdayakan, kemampuan memelihat dan menciptakan
masyarakat yang lebih harmoni dan bermartabat. Dengan demikian definisi baru
kekuasaan merupakan gabungan dari ciri-ciri maskulin dan feminin yang dapat
dicapai oleh keduanya: laki-laki dan perempuan.Dengan mengembangkan definisi
kekuasaan yang berbasis pengalaman perempuan, perempuan dapat menjadi politisi
yang handal. Politisi yang tidak akan menyakiti lawan politiknya, apa pun
alasannya. Politisi yang tidak akan menggunakan intrik politik sebagaimana
biasa digunakan laki-laki. Seorang politisi perempuan dapat mengasah sisi
keibuannya yang selalu tanggap terhadap kebutuhan orang lain untuk
menyelesaikan setiap agenda politiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar